(Angg FPG DPRD Kab Minahasa 2009-2014; Ketua Badan Legislasi DPRD
Kab Minahasa)
§ Introduksi
Danau Tondano disadari merupakan
bagian vital kehidupan dan penghidupan masyarakat, bukan saja di Kabupaten
Minahasa tetapi di Sulawesi Utara pada umumnya. Hal ini disebabkan oleh
mulitifungsi Danau Tondano yang memegang peran vital dalam mewujudkan kesejahteraan
masyarakat. Fungsi-fungsi tersebut meliputi: sebagai sumber mata pencaharian masyarakat yang berprofesi sebagai
nelayan, pengairan bagi pertanian, objek wisata, tempat cuci-mandi, tempat
berolahraga, sumber gizi masyarakat, sumber energi listrik melalui PLTA juga
sebagai sumber air minum bagi sebagian masyarakat di Kota Manado melalui
pengolah PDAM / PT Air Manado. Bagi kalangan ilmuwan, Danau Tondano
merupakan objek penelitian.
Dengan fungsi-fungsi yang vital
tersebut, maka adalah wajar jika banyak pihak memberikan reaksi ketika
menyaksikan Danau Tondano mengalami berbagai masalah lingkungan. Dimaklumi
bahwa sebagai warga masyarakat, pasti tidak menghendaki Danau Sumber kehidupan
dan berkat akan kehilangan fungsinya.
Masalah – masalah yang dihadapi
Danau Tondano, sebenarnya membutuhkan perhatian dari banyak pihak yang memangku
kepentingan, namun pada kesempatan ini akan coba dibahas sejauh mana peran
pemerintah selaku pihak eksekutif dan DPRD Kabupaten Minahasa selaku pihak
legislatif.